Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD 2023, DPRD - Pemkab Kukar Setujui Laporan Banggar

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar menggelar rapat Paripurna ke-12 massa sidang III terkait laporan Badan Anggaran (Banggar) dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

 

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, dan dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar H Sunggono dan anggota DPRD lainnya, di ruang rapat paripurna DPRD Kukar, Senin (1/7/2024) malam.

 

Pada kesempatan itu, laporan Banggar tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Kukar Firnadi Ikhsan. Dalam laporan itu disampaikan bahwa berdasarkan hasil Audit BPK, APBD Kukar Tahun Anggaran 2023 yang direncanakan dan ditetapkan sebesar Rp 7.785.919.306.259, yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut :

 



"Di dalam pelaksanaannya, Badan Anggaran menyadari bahwa realisasi APBD tidak selalu berjalan mulus. Sehingga, dari realisasi AnggaranTahun 2023 adalah sebesar Rp7.787.223.822.360,59 atau sebesar 85,68% dari anggaran sebesar Rp.9.088.863.537.034,00," jelas Firnadi Ikhsan.

 

Sementara itu Sekkab Kukar H Sunggono menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kukar atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah. Kenyataan ini terbukti dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2023.

 

Hal ini menandakan bahwa adanya kesepahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyelesaikan semua tahapan penyusunan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023.

 

"Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda kegiatan pembangunan," ucap H Sunggono

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan, maka akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi, evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas. (riz)